darah haid, menstruasi atau datang bulan.
Najis Mutawassitah
Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita melalui vagina sebagai bagian dari siklus menstruasi bulanan. Darah haid termasuk jenis najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Sumber: Terjemah kitab Safinatun Najah dan Fikih Empat Mazhab