air liur monyet

Tidak Najis

Menurut Imam Syafi'i, air liur monyet tidak termasuk najis. Ulama mazhab Syafi'i mengklasifikasikan air liur, keringat, lendir, dan air mata dari semua hewan, termasuk monyet, sebagai suci. Ini berarti air liur monyet tidak akan membatalkan wudhu atau shalat jika terkena pakaian atau anggota badan.

Sumber: Kitab Sullamul Munajat