darah dari sariawan
Najis Ma'fu
Darah yang keluar dari sariawan sedikit dan tidak sampai memenuhi segenggam tangan, maka sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkannya (ma'fu). Najis yang dima’fu dalam pakaian, bukan air, seperti darah sedikit dengan syarat bukan darah najis mugholadzoh, tidak bercampur dengan najis lain, dan bukan karena kesengajaan seseorang dalam menjatuhkan najis pada pakaian, dan seperti darah banyak yang keluar dari diri seseorang, dengan syarat darah tersebut tidak keluar dari batas tempat keluarnya. Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.
Sumber: Kitab sullamul munajat