air sungai yang terkena kotoran
Air Mutanajis
Menurut mazhab Imam Syafi'i, air sungai yang terkena kotoran, seperti tinja atau air seni, hukumnya najis jika air tersebut berubah warna, bau, atau rasanya akibat terkena najis tersebut. Jika air sungai tersebut tidak berubah sifatnya (warna, bau, dan rasa), maka tidak dianggap najis. air yang mengalir memiliki hukum yang berbeda dengan air yang diam, dimana air mengalir tidak langsung dihukumi najis hanya karena kemasukan najis. Air bisa suci kembali dengan cara dikurangi/ ditambahkan walau dengan air najis juga, sehingga kembali pada keadaan awalnya, dan menjadi suci lagi.
Sumber: Kitab Albidayah jilid 1 dan kitab tuhfatul muhtij jilid 1