Bangkai tokek, tekek, gecko.
Najis Mutawassitah
Pendapat mayoritas ulama Syafi'i adalah bahwa kotoran hewan yang darahnya tidak mengalir tetap najis, termasuk kotoran tokek. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan zat, warna, dan bau najis tersebut jika masih terlihat (najis 'ainiyah), kemudian dibasuh dengan air yang mengalir.
Sumber: Terjemah kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab