cairan telinga, serumen, otorea, atau telinga berair.

Najis Mutawassitah

Dalam kitab ""Al-Umm"" karya Imam Syafi'i, cairan telinga (termasuk kotoran telinga) dikategorikan sebagai najis. Lebih tepatnya, cairan telinga termasuk dalam kategori (kotoran yang keluar dari tubuh) yang dihukumi najis. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan.

Sumber: Kitab Al-umm