cairan muntah dari lambung, vomitus.

Najis Mutawassitah

Cairan muntahan dari lambung termasuk dianggap najis dalam Islam. Ini berlaku bahkan jika muntahan tersebut belum berubah bentuk atau sifatnya. Cairan muntahan dari lambung termasuk jenis najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan zat, warna, dan bau najis tersebut jika masih terlihat (najis 'ainiyah), kemudian membasuh dengan air jika najis tersebut tidak terlihat (najis hukmiyah).

Sumber: Kitab Sullamut Taufiq dan Fikih Empat Mazhab