Asap atau uap dari benda najis yang dibakar

Najis Ma'fu

Menurut mazhab Hanafi, asap atau uap dari benda najis yang dibakar termasuk najis yang dimaafkan (ma'fu), terutama dalam kondisi sulit dihindari (darurat) atau ketika benda tersebut sulit dijauhkan dari makanan dan minuman. Meskipun demikian, jika asap tersebut mengenai pakaian atau makanan, maka pakaian atau makanan tersebut menjadi mutanajjis (terkena najis) dan perlu dibersihkan. Najis yang dima’fu dalam air dan juga pakaian, yaitu najis yang tidak dapat ditemukan oleh indera penglihatan biasa, seperti setetes air kencing, dan benda yang dihinggapi kaki lalat. Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya dengan air bersih.

Sumber: Kitab sullamul munajat dan fikih empat mazhab