cairan luka, eksudat luka, serum luka, atau nanah.

Najis Mutawassitah

Cairan luka, atau eksudat, adalah cairan yang keluar dari luka dan merupakan bagian normal dari proses penyembuhan. Cairan luka termasuk jenis najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, baru dibasuh satu kali dengan air pada najis tersebut.

Sumber: Kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab