Air

Kitab umdatus salik

disunnahkan menutupi air, jika ada najis jatuh di salah satu dua wadah maka seorang berwudlu dari salah satunya dengan ijtihad, dan nampaknya tanda, baik ia mampu terhadap air yang suci atau tidak. jika ia bingung maka ia menumpahkan keduanya, dan tayammum tanpa mengulangi sholat.

Sumber: Terjemah kitab umdatus salik