bekas air kencing yang sudah kering
Najis Hukmiyah
Menurut mazhab Syafii najis hukmiyah adalah yang tidak ada kotorannya/tidak ada rasanya, tidak ada warna, dan tidak bau, seperti bekas air kencing yang sudah kering, dan tidak ada bentuknya. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan sifat-sifat najis (warna, bau, dan rasa), kemudian membasuhnya dengan air yang mengalir.
Sumber: Kitab Mabadi Fiqih