bangkai cicak, buntang cicak, kunarpa cicak, cicak mati
Najis Mutawassitah
Secara umum, bangkai hewan (kecuali manusia, ikan, dan belalang) termasuk dalam kategori najis mutawassithah. Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak tidak memiliki darah yang mengalir, sehingga bangkainya tidak najis. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa cicak memiliki darah yang mengalir, sehingga bangkainya termasuk najis. cicak termasuk jenis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan zat najisnya (bentuk, warna, dan baunya), kemudian membasuhnya dengan air hingga hilang zat, warna, bau, dan rasanya.
Sumber: Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib dan Fikih Empat Mazhab