bangkai tikus, buntang tikus, kunarpa tikus, tikus mati

Najis Mutawassitah

Bangkai tikus termasuk kategori najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya, setelah itu dibasuh dengan air yang mengalir.

Sumber: Kitab Riyadhul Badiah dan Fikih Empat Mazhab