bangkai tikus, buntang tikus, kunarpa tikus, tikus mati
Najis Mutawassitah
Bangkai tikus termasuk kategori najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya, setelah itu dibasuh dengan air yang mengalir.
Sumber: Kitab Riyadhul Badiah dan Fikih Empat Mazhab