bangkai, kuntum, buntang, hewan mati

Najis Mutawassitah

Seluruh bangkai hukumnya najis, meskipun tidak mengalir darahnya, kecuali manusia, ikan, dan belalang. Bangkai adalah hewan yang hidupnya hilang bukan karena penyembelihan syar’i, misalnya hewan yang tidak halal disembelih atau hewan yang halal disembelih namun kurang syaratnya. Ikan adalah hewan laut yang tidak bisa hidup di darat, meskipun bentuknya anjing. Bangkai belalang dan ikan adalah suci. Bangkai termasuk jenis najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan zat, warna, dan bau najis tersebut jika masih terlihat (najis 'ainiyah), kemudian mengalirkan air dengan air yang suci mensucikan.

Sumber: Kitab Riyadhul Badiah dan Fikih Empat Mazhab