Anjing
Anjing
Rasululloh Saw bersabda : Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth. Rasululloh Saw sangat melarang sikap dan perilaku yang negatif dalam kepemilikan anjing dalam artian kepemilikan anjing yang dilarang tanpa ada keperluan, jika kita lihat secara langsung bahwa tidak penting jika anjing dipelihara di dalam rumah ataupun di lingkungan sekitarnya.
Sumber: Hidayanti, Maulita. Hukum jilatan anjing menurut Ad Dardiri Al Maliky dan Asy Syarbini Al Syafiiy. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.
Najis mugholladhah
pendapat ulama dalam menyikapi hewan anjing menjadi perselisihan ada ulama yang menganggap hewan anjing itu tidak najis, dan ada juga yang menganggap hewan anjing itu adalah hewan yang najis dengan kenajisan nya itu Rasul memerintah kan untuk membasuh nya dengan sebanyak tujuh kali basuhan.
Sumber: Hidayanti, Maulita. Hukum jilatan anjing menurut Ad Dardiri Al Maliky dan Asy Syarbini Al Syafiiy. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.
Menurut ad-dardiri
Menurut Ad-Dardiri berpendapat bahwasanya tidak menganggap anjing itu sebagai hewan yang najis, beliau mengatakan Apabila terkena jilatan atau tetesan air liurnya maka wajib dibersihkan sesuai syari’at Nabi. Dan memelihara anjing untuk keperluan mengamankan rumah hukumnya adalah mubah.
Sumber: Hidayanti, Maulita. Hukum jilatan anjing menurut Ad Dardiri Al Maliky dan Asy Syarbini Al Syafiiy. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.
Dalam kitab asy-syarhul al-kabir
fiqih yaitu dalam kitab Asy-Syarhul Al-Kabir sebagai berikut: وقال الما لكية : الكلب مطلقا سواء اكا ن ماذونا في اتخاذه كلكلب الحراسة والما شية ام ال, طاهر, والولوغ ال غيره كما لو اذحل رجله اولسا نه بال تحريك او سقط لعابه هوالذي يغسل من اجله تعبدا سبع مرات على المشهور عندهم “Al-Maliki berkata semua anjing yang boleh diambil baik untuk penjaga, peliharaan, dan lainnya itu hukumnya suci. Adapun benda yang dijilat yang tidak berubah seperti halnya kaki dan lidahnya kedalam wadah tanpa bergerak (diam) atau tanpa terjatuh air liurnya itu dibasuh tujuh kali hanya sebab ibadah saja,ulama Mahsyur dari kalangan mereka.
Sumber: Hidayanti, Maulita. Hukum jilatan anjing menurut Ad Dardiri Al Maliky dan Asy Syarbini Al Syafiiy. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.
Menurut asy-syarbini
Asy-Syarbini mengatakan bahwa yang najis dari anjing adalah bukan hanya air liur nya saja, akan tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. “Asy-Syarbini dalam kitab nya berkata bahwa anjing, babi, dan keturunannya dilahirkan dari keduanya, dan anggota badan termasuk kotoran dan keringatnya hukumnya najis ainiyah. Oleh sebab itu benda apapun yang disentuh oleh binatang itu hendaklah di basuh sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dengan debu. Karena hukum najisnya mulut anjing telah diletakan berdasarkan hadist dalam redaksi yang lalu, meskipun mulut adalah anggota badan yang terbaik pada diri binatang itu karena ia sering membuka mulut mengeluarkan lidahnya. Tetapi ia tetap dihukumi najis oleh sebab itu anggota yang lain juga najis.”
Sumber: Hidayanti, Maulita. Hukum jilatan anjing menurut Ad Dardiri Al Maliky dan Asy Syarbini Al Syafiiy. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.