bangkai kecoa, buntang kecoa, kunarpa kecoa, kecoa mati
Najis Ma'fu
Bangkai kecoa temasuk kategori najis ma'fu. Najis yang dima’fu dalam air, bukan pakaian, seperti dubur burung dan bangkai yang tidak mengalirkan darah saat disobek tubuhnya. Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian. Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.
Sumber: Kitab Kasyifatus saja