Benda najis

dari kitab ridhadul badiah

Semua benda yang keluar dari dua kemaluan hukumnya najis, misalnya madzi dan wadi, meskipun berasal dari burung, ikan dan belalang, kecuali sperma dari manusia atau hewan yang tidak suci, angin dan kerikil yang tidak terjadi dari kencing. Demikian juga ulat dan biji yang jika ditanam tumbuh. Telur hewan yang tidak halal dimakan dagingnya adalah suci secara mutlak dan halal dimakan selama tidak diketahui berbahaya. Telur bangkai yang sudah mengeras adalah suci dan najis jika belum mengeras, sedangkan telur yang diambil dari hewan yang hidup dan hewan yang disembelih adalah suci, meskipun belum mengeras dan berubah menjadi darah selama belum busuk.

Sumber: Kitab ridyatul badiah dan terjemah