Bangkai kepiting, yuyu, ketam, keuyeup, dan kampat
Najis Mutawassitah
Dalam kitab Riyadhul Badi'ah, kepiting termasuk dalam kategori najis mutawassithah (najis sedang). Ini karena kepiting tidak termasuk dalam pengecualian najis seperti ikan, belalang, atau bangkai manusia. Tetapi, jika rajungan yang bangkainya dianggap suci karena mati setelah keluar dari air. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya terlebih dahulu, setelah itu baru dibasuh dengan air yang mengalir.
Sumber: Kitab Riyadhul Badiah dan Fikih Empat Mazhab