Bangkai

dari kitab ridhadul badiah

Seluruh bangkai hukumnya najis, meskipun tidak mengalir darahnya, kecuali manusia, ikan dan belalang. Bangkai adalah hewan yang hidupnya hilang bukan karena penyembelihan syar’i, misalnya hewan yang tidak halal disembelih atau hewan yang halal disembelih namun kurang syaratnya. Ikan adalah hewan laut yang tidak bisa hidup di darat, meskipun bentuknya anjing. Bangkai belalang dan ikan adalah suci.

Sumber: Kitab ridyatul badiah dan terjemah