air liur manusia, ludah dan saliva.

Tidak Najis

Dalam kitab Fathul Qarib, air liur manusia secara umum dianggap suci, kecuali jika keluar dari perut dalam kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud adalah ketika air liur keluar dari perut, misalnya pada orang yang sedang tidur, maka statusnya berubah menjadi najis.

Sumber: Kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab