babi, kandiak, kondiak, dan celeng.

Najis Mugholadoh

Menurut islam babi adalah hewan yang dianggap najis (kotor) baik secara zat ( 'ain ) maupun secara hukum (hukmi). Ini berarti bahwa daging, bulu, tulang, dan semua bagian tubuh babi dianggap tidak suci dan haram untuk dikonsumsi. Babi di dalam kitab Sullamut Taufiq temasuk contoh najis mugholadoh. Dalam najis babi dibasuh dengan air tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah (debu) yang suci yang menghilangkan bendanya najis sekalipun terhitung satu kali.

Sumber: Kitab Sullamut Taufiq dan Fikih Empat Mazhab