Air wadi
Kitab Nail al-raja sharah safirah al-naja
Air wadi adalah air yang berwarna putih, kental dan keruh, tidak berbau, keluar setelah buang air kecil atau membawa barang yang berat. Kedua air di atas, yaitu air madzi dan wadi, termasuk najis dan membatalkan wudhu, namun tidak menyebabkan mandi wajib. Sebab kedua mandi wajib adalah keluarnya air mani hingga terlihat pada dhahir kepala kemaluan laki-laki, dan bagian dhahir kemaluan seorang gadis serta bagian yang tampak dari kemaluan wanita yang telah menikah ketika jongkok. Tetapi dengan satu syarat, yaitu air mani tersebut adalah air manj dirinya sendiri yang keluar pertama kali dari jalannya yang biasa, atau dari tempat yang terbuka di bawah tulang punggung laki-laki dan tulang rusuk wanita, sedangkan tempat aslinya tertutup dan air mani keluar bukan karena sakit.
Sumber: terjemah kitab Nail al-raja sharah safirah al-naja