Najis mutawassitah
dari kitab ridhadul badiah
Mutawasithah adalah najis sedang. Tempat yang terkena najis ini menjadi suci dengan mengalirnya air sekali padanya apabila tidak ada bendanya, tidak ada warnanya, baik putih maupun lainnya maupun baunya, seperti setetes kencing yang telah kering. Ini disebut najis hukmiyah. Jika ada salah satu dari ketiganya, maka najis tidak suci kecuali jika sudah hilang sifatnya dan ini disebut najis ainiyah. Apabila masih tersisa rasa najis, maka bermasalah, kecuali jika tidak bisa hilang, yakni cara menghilangkannya hanya dengan memotong. Demikian juga apabila masih ada bau dan warna najis, sebab menunjukkan masih adanya zatnya najis. Lain halnya jika yang masih ada hanya salah satunya Jika warna najis atau baunya saja yang sulit dihilangkan, maka ma’fu. Yang dimaksudkan sulit adalah tidak hilang setelah digaruk tiga kali. Jika najis sulit hilang, maka tidak ada kewajiban untuk menggunakan sabun, kecuali jika masih ada rasanya najis saja atau bau dan warnanya sekaligus. Apabila mensucikan najis tergantung pada sabun atau benda lainnya, seperti kayu usnan, maka harus digunakan.
Sumber: Kitab ridyatul badiah dan terjemah