Sisa najis

hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Ahmad, Nasai, Abu Daud dan Daruquthni.

Sisa najis yang masih ada pada tempat keluarnya najis wajib dibersihkan dengan menggunakan batu atau benda padat lainya yang suci dan dapat menghilangkan najis dan tidak termasuk benda yang dimuliakan. Atau hanya menggunakan air. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Ahmad, Nasai, Abu Daud dan Daruquthni. “Jika salah seorang di antara s elesai buang air baik besar maupun kecil, maka hendaklah ia beristinja’ dengan tiga buah batu karena yang demikian itu sudah mencukupi”HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud dan Daruquthni.

Sumber: Hidayanti, Maulita. Hukum jilatan anjing menurut Ad Dardiri Al Maliky dan Asy Syarbini Al Syafiiy. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.