Najis mugholadah
dari kitab ridhadul badiah
Mughalazhah adalah najis anjing, babi hutan dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya dengan hewan yang suci, meskipun berakal dan bisa bicara, kecuali jika berupa manusia dan lahir dari pasangan manusia dan hewan yang najis mughalazhah. Maka dihukumi suci dalam hal ibadah dan dihukumi najis dalam pernikahan.Tempat yang terkena najis mughalazhah tidak suci, kecuali setelah dicuci tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan deby yang mensucikan, baik ada najis lain atau tidak, meskipun tanah lia yang basah dan baik yang dicampuri adalah basuhan awal atau basuhan akhir atau lainnya. Yang wajib adalah debu yang mengeruhkan air dan dengan perantara debu itu, air bisa mengena pada seluruh bagian benda yang terkena najis mughalazhah, baik dicampurkan sebelum diletakkan pada tempat yang terkena najis atau setelahnya.Tujuh kali basuhan tersebut belumlah cukup, kecuali jika zatnya najis mughalazhah hilang dengan basuhan pertama. Jika hilangnya zat najis mughalazhah bukan karena basuhan pertama, maka seluruh basuhan terdahulu dihitung satu basuhan dan setelah itu harus dilengkapi menjadi tujuh basuhan, meskipun basuhan terdahulu banyak sekali. Jika sifat najis mughalazhah tidak hilang, kecuali dengan enam basuhan, maka dihitung enam basuhan dan hanya perlu menambah satu kali.
Sumber: Kitab ridyatul badiah dan terjemah