kotoran, tinja, feses, tahi, berak, dan cirit sapi.
Najis Mutawassitah
Kotoran sapi termasuk najis berat karena berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya, tetapi tetap dianggap najis karena keluar dari jalan yang biasa mengeluarkan kotoran. Kotoran sapi termasuk kategori najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh dengan air apabila terkena anggota badan.
Sumber: Kitab al-umm dan fikih empat mazhab