Menghilangkan najis
Imam Hanifah dan Imam Syafii
Hanifah dan Imam Syafi’i : Menghilangkan najis hukumnya wajib.19 1) Perbedaan dalam memahami Al-Mudatsir: Ayat 4“Dan bersihkanlah pakaianmu”. Abu Hanifah dan Imam Syafi’I memahami ayat tersebut secara hakiki, oleh karena itu membersihkan najis adalah wajib. 2) Mendasarkan pendapatnya pada hadist tentang adanya siksaan kubur sebagaimana tersebut di atas. Menurut dhahirnya (pastinya) hadist tersebut menunjukan wajib, karena siksaan tidak berhubungan kecuali dengan hal-hal yang wajib. 3) Perintah dan larangan syara’ tidak dapat diketahui maksudnya dengan akal, oleh karena itu menghilangkan najis hukumnya wajib.
Sumber: GUSTI, ELING MARANG. MENSUCIKAN NAJIS DALAM PRAKTIK JASA LAUNDRY MODERN MENURUT EMPAT MADZHAB. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Imam maliki
Dikalangan madzhab Maliki terdapat 2 pendapat tentang hukum menghilangkan yaitu wajib dan sunah, yaitu ketika ingat, kuasa, dan memungkinkan.20 Wajib apabila melakukan shalat beserta najis dengan sengaja dan ia mampu untuk menghilangkanya. Kemudian sunah apabila ketidaktahuan terdapat najis atau tidak mampu menghilangkan najisnya. 1) Perbedaan dalam memahami Al-Mudatsir: 4
Sumber: GUSTI, ELING MARANG. MENSUCIKAN NAJIS DALAM PRAKTIK JASA LAUNDRY MODERN MENURUT EMPAT MADZHAB. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam kitab Safinatun Najah
Cara menyucikan najis-najis: Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis. Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu: 1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada. 2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Sumber: Terjemah Matan Kitab Safinah (Safinatun Najah) karya Syekh Salim bin Samir Al-Hadhrami fiqih Madzhab Syafi'i .
Dari kitab Sullamut Taufiq (Sullam Al Taufiq)
Wajib menghilangkan najis yang tidak dimaafkan yakni najis ainiyah dengan menghilangkan bendanya dari rasa warna dan bau dengan menyiramkan air yang menyucikan. Sedangkan dalam najis hukmiyah yakni najis yang tidak terlihat benda, warna, rasa dan baunya dengan cara mengalirkan air yang menyucikan satu kali. Dalam najis anjing dibasuh dengan air tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah (debu) yang suci yang menghilangkan bendanya najis sekalipun terhitung satu kali. Dan disyaratkan sampainya air apabila air sedikit yakni kurang dua kulah.
Sumber: Terjemah Sullamut Taufiq (Sullam Al Taufiq)
Sebab mandi wajib
Sebab pertama seseorang wajib mandi adalah bila kepala kemaluan atau seukuran itu dari orang yang tidak mempunyainya masuk ke dalam kemaluan wanita (terjadi hubungan intim). Imam Nawawi mengatakan : “Air mani dari seorang laki-laki yang sehat adalah air yang berwarna putih, kental, keluar secara bertahap dan bersamaan dengan syahwatnya, merasa nikmat ketika keluar, namun mengakibatkan Jemasnya anggota tubuh setelah itu, baunya seperti mayang kurma, mirip dengan bau adonan tepung ketika masih basah, dan seperti putih telur ayam jika telah kering.
Sumber: terjemah kitab Nail al-raja sharah safirah al-naja