tinja, kotoran, fases, tahi, berak

Najis Mutawassitah

Tinja atau kotoran yang keluar dari dubur selain manusia disebut dengan routs. Routs juga dihukumi najis meskipun keluarnya dalam bentuk seperti makanan. Kotoran atau najis adalah sesuai peristiwa atau juga dapat diartikan kotoran atau tidak suci, yang mencegah sahnya seseorang beribadah. Najis atau setiap kotoran yang wajib disucikan dari suatu benda dan hal-hal yang mengenainya bagi setiap muslim. Kotoran termasuk jenis najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan zat, warna, dan bau najis tersebut jika masih terlihat (najis 'ainiyah), kemudian dibasuh dengan air yang mengalir.

Sumber: Terjemah Kitab Sullamul Munajat dan Fikih Empat Mazhab