Mazhab Hanafi
penyucian
penyucian adalah suatu proses menghilangkan najis dari tempat yang terkena najis baik najis itu berbentuk hakikat maupun secara hukum yang mana hal keadaan berkaitan dengan salat seperti badan, pakaian dan tempat ataupun tidak tempat salat seperti tempat makan.
Sumber: bin Alias, Muhammad Faiz. Penyucian Air Seni Bayi Laki-laki dan Bayi Perempuan menurut Hadis. Diss. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2018.