Mazhab Syafi'i

Air seni laki-laki yang masih kecil

Menurut mazhab Syafiʻī air seni anak laki-laki yang masih kecil adalah najis, dan untuk menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis, walaupun air tersebut tidak sampai mengalir.122 Namun dalam kitab Fiqh Imam Syafi menambahkan dengan kadar umur bayi tersebut yaitu belum berusia dua tahun.

Sumber: bin Alias, Muhammad Faiz. Penyucian Air Seni Bayi Laki-laki dan Bayi Perempuan menurut Hadis. Diss. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2018.