Macam-macam najis

Najis mukhaffafah

Najis Mukhaffafah, najis ringan berupa air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah mengkosumsi selain asi. Adapun cara mensucikan najis mukhoffah adalah mengunakan air dan membersikan dengan mempercikan air yang terkena najis

Sumber: Yurliana, Yurliana. Implementasi buku fikih Ahmad Sarwat dalam memahami hukum thaharah pada santri Syarif Hidayatullah Cyber Pesantren. Diss. IAIN Kediri, 2024.

Najis mugholladhah

Najis Mugholladhah disebut najis berat Mazhab Syafi’i Al-Hanfiyah, Asyafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengataka bahwa hewan yang haram dikosumsi, seperti babi dan anjing serta bangkai hewan yang mati bukan disembelih menurut syariat Islam maka Itu haram kecuali bangkai ikan dan belalang

Sumber: Yurliana, Yurliana. Implementasi buku fikih Ahmad Sarwat dalam memahami hukum thaharah pada santri Syarif Hidayatullah Cyber Pesantren. Diss. IAIN Kediri, 2024.

Najis mutawassithah

Najis Mutawassithoh adalah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia atau binatang, kecuali air mani. Najis mutawasitah dibagi menjadi dua najis yaitu ainiyah dan hukmiyah

Sumber: Yurliana, Yurliana. Implementasi buku fikih Ahmad Sarwat dalam memahami hukum thaharah pada santri Syarif Hidayatullah Cyber Pesantren. Diss. IAIN Kediri, 2024.

Dalam kitab Safinatun Najah

Macam macam najis ada tiga, yaitu: 1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya. 2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun. 3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.

Sumber: Terjemah Matan Kitab Safinah (Safinatun Najah) karya Syekh Salim bin Samir Al-Hadhrami fiqih Madzhab Syafi'i .

kitab Minhajut Thalibin

Najis itu adalah: semua minuman keras, anjing, babi , keturunan anjing dan babi, mayat selain mayat,manusia ikan dan belalang, darah, nanah, muntah, kotoran(tahi), air kencing, madzi, wadi.

Sumber: Terjemah kitab Minhajut Thalibin, Minhaj al-Tholibin, Minhaj At-Tholibin