sandal yang menginjak najis
Mutanajis
Sandal yang menginjak najis, pada dasarnya, termasuk dalam kategori najis mutawassitah (najis sedang). Jika najis tersebut masih terlihat jelas (wujud, bau, atau rasa), maka cara mensucikannya yaitu dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya , setelah itu dibasuh dengan air yang mengalir.
Sumber: Kitab Riyadhul Badiah