Kulit bangkai yang bisa disamak

dalam kitab fathul qarib

Kulit bangkai semuanya bisa suci dengan cara di-samak. Dalam hal itu baik bangkai binatang yang halal dimakan dan yang tidak halal dimakan.Tata cara menyamak adalah menghilangkan fudlulul (hal-hal yang melekat) kulit yang bisa membuat busuk yaitu berupa darah dan sesamanya, dengan menggunakan barang yang asam / pahit seperti tanaman afshin[1]. Jika barang pahit yang digunakan itu najis seperti kotoran burung dara, maka sudah dianggap cukup dalam penyamakan.

Sumber: terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib)