khamr, minuman keras or khamar.

Najis Mutawassitah

Khamr atau minuman yang memabukkan, termasuk anggur yang difermentasi hingga memabukkan, dianggap najis dalam Islam, terutama menurut mazhab Syafi'i. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan bahwa khamr adalah ""rijs"" (kotoran/sesuatu yang menjijikkan). Anggur/khamr termasuk jenis najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangakan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh satu kali dengan air yang mengalir pada najis tersebut.

Sumber: Terjemah kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab