lendir, air hidung, ingus, atau umbel.
Suci
lendir termasuk dihukumi najis yang bersumber dari lambung. Berbeda dengan cairan atau lendir yang keluar dari kepala atau dada, seperti cairan yang keluar dari mulut orang tidur (Jawa: iler) maka hukumnya adalah suci selama tidak diketahui kalau cairan tersebut bersumber dari lambung.
Sumber: Terjemah Kitab Sullamul Munajat dan Fikih Empat Mazhab