najis dibawah sajadah
Najis Ma'fu
Najis yang dima’fu dalam air dan juga pakaian, yaitu najis yang tidak dapat ditemukan oleh indera penglihatan biasa, seperti setetes air kencing, dan benda yang dihinggapi kaki lalat. Ketika bangkai serangga diketahui keberadaannya setelah selesai melakukan shalat, maka dalam menyikapi wajib tidaknya mengulang shalat terdapat dua perbedaan pendapat di antara para ulama. selain berlaku pada bangkai serangga, juga berlaku pada potongan tubuh serangga yang mengenai pakaian atau tubuh seseorang, misalnya seperti sayap, kepala dan bagian tubuh serangga yang lain. Hal ini berdasarkan hadist ini : “Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR. Hakim). Maka sebaiknya bagi kita lebih hati-hati sebelum hendak melaksanakan shalat, alangkah lebih baik jika sebelum shalat kita memperhatikan pakaian dan tubuh kita, apakah sudah bersih dari najis atau masih terselip najis yang menempel pada pakaian dan tubuh kita tanpa kita sadari. Cara mensucikanya yaitu dengan cara menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh hingga hilang warna, bau, dan rasanya dengan air mengalir.
Sumber: Kitab sullamul munajat