Mazhab Maliki dan hambali

Air seni laki-laki dan perempuan

Mazhab Māliki dan Hanafi menegaskan bahwa air seni ataupun muntah anak lakilaki dan juga perempuan adalah najis dan semuanya wajib dicuci. Hal ini berdasarkan keumuman maksud dari beberapa buah hadis yang menyuruh agar semua jenis air seni dicuci. Selain pendapat māliki dan Hanafi seperti di atas, mazhab Māliki secara khusus berpendapat air seni ataupun tahi anak kecil yang terkena pakaian ataupun badan orang yang menyusuinya adalah dimaafkan, baik yang menyusuinya itu ibunya sendiri ataupun bukan

Sumber: bin Alias, Muhammad Faiz. Penyucian Air Seni Bayi Laki-laki dan Bayi Perempuan menurut Hadis. Diss. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2018.