minuman keras, minuman beralkohol, minuman keras, khamr, minuman memabukkan, alkohol, minuman oplosan (jika diracik tidak resmi), atau minuman setan.

Najis Mutawassitah

Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci. Khamr termasuk jenis najis mutawassitah. Cara mensucikanya yaitu dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian membasuh tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.

Sumber: Terjemah kitab sullamut taufiq, kitab Muhadzab, dan fikih empat mazhab