kulit bangkai hewan yang belum disamak

Najis Ainiyah

Menurut mazhab syafi'i, kulit hewan yang belum disamak termasuk najis. Lebih tepatnya, kulit hewan yang belum disamak adalah najis 'ain. Ini berarti bahwa zat kulit itu sendiri dianggap najis, bukan karena ada najis lain yang menempel padanya. Tetapi, kulit yang belum disamak dihukumi najis adalah kulit bangkai, kulit yang terkelupas dari binatang yang masih hidup, dan tulang bangkai, baik tulang yang keras atau yang rawan. Cara mensucikannya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, baru membasuhnya dengan air yang suci sampai hilang sifat- sifat najisnya.

Sumber: Terjemah kitab kasyifatus saja dan fikih empat mazhab