kutu kasur, kutu busuk, kepinding, bangsat, dan tengu.
Najis Ma'fu
Kutu kasur (atau kutu pada umumnya) termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan (ma'fu anhu), terutama jika sulit untuk dihindari. Ini berarti, jika terkena najis tersebut, tidak perlu dicari untuk dihilangkan karena dianggap tidak signifikan dalam hal najis. Cara mensucikanya yaitu dengan cara menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh hingga hilang warna, bau, dan rasanya dengan air mengalir.
Sumber: Terjemah kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab