jerawat
Najis Ma'fu
Menurut pandangan Imam Syafi'i, darah yang keluar dari jerawat termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan (ma'fu anhu), baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, dan baik pada badan maupun pakaian. Hal ini karena darah jerawat dianggap tidak menjijikkan dan sulit untuk dihindari. Najis yang dima’fu dalam pakaian, bukan air, seperti darah sedikit dengan syarat bukan darah najis mugholadzoh, tidak bercampur dengan najis lain, dan bukan karena kesengajaan seseorang dalam menjatuhkan najis pada pakaian, dan seperti darah banyak yang keluar dari diri seseorang, dengan syarat darah tersebut tidak keluar dari batas tempat keluarnya. Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.
Sumber: Kitab sullamul munajat dan fikih empat mazhab