kotoran burung
Najis Ma'fu
Kotoran merupakan benda yang kotor yang diperintahkan untuk dibersihkan (disucikan). Kotoran burung merupakan najis ma'fu jika jatuh atau ada pada tempat kita beribadah. Orang yang terkena najis di pertengahan shalatnya diharuskan untuk membuang najis tersebut seketika itu juga dari bagian tubuh atau pakaian yang terkena najis, dan ia tetap harus melanjutkan shalatnya, sebab najis ini tergolong najis yang ma’fu (ditoleransi/dimaafkan). Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.
Sumber: Kitab sullamul munajat dan fikih empat mazhab