keputihan, fluor albus atau leukore.

Tidak Najis

Keputihan (ruthubah) tidak termasuk dalam kategori najis yang membatalkan wudhu atau shalat. Keputihan lebih tepatnya disebut sebagai ""al-ruthubah"" yang secara bahasa berarti basah atau lembab, dan ini adalah sesuatu yang wajar terjadi pada wanita.

Sumber: Terjemah kitab sullamut taufiq dan fikih empat mazhab