lantai yang masih basah bekas urin
Najis Ainiyah
Lantai yang masih basah bekas urin termasuk jenis najis 'ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat wujudnya, seperti warna, bau, dan rasanya. Jika bekas urin tersebut sudah kering dan tidak terlihat lagi wujudnya (tidak ada warna, bau, atau rasa), maka statusnya berubah menjadi najis hukmiyah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najis bendanya dulu, kemudian dibasuh dengan air yang mengalir.
Sumber: Terjemah kitab fathul qorib