mainan anak yang kena muntahan
Mutanajis
Mainan anak yang terkena muntahan termasuk dalam kategori najis mutanajis dalam fikih Islam. Muntahan, baik dari anak-anak maupun orang dewasa, dianggap najis karena merupakan makanan yang sudah mengalami perubahan dalam perut. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya , setelah itu di alirkan air dengan air yang mengalir.
Sumber: Kitab Riyadhul Badiah