kotoran udang

Najis Ma'fu

Imam syafi'i, salah satu pendiri mazhab fikih dalam Islam, memiliki pendapat yang kuat bahwa kotoran udang yang halal dimakan adalah tidak najis, jika kotoranya tidak bisa dihindari, tetapi jika kotoranya banyak maka dihukumi najis. Cara mensucikanya yaitu dengan membersihkan bagian yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya, kemudian dibasuh dengan air bersih.

Sumber: Kitab sullamul munajat dan fikih empat mazhab