Bangkai katak, kodok, bangkong (di Jawa Barat), dan bancet (untuk katak kecil).
Najis Mutawassitah
Katak (bahasa Inggris: frog) adalah binatang amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di daratan, berkulit licin, berwarna hijau atau merah kecoklat-coklatan, kaki belakang lebih panjang, pandai melompat dan berenang; sedangkan kodok, nama lain dari bangkong. Karena bangkai katak bukan termasuk hewan yang tergolong najis mughallazhah (anjing dan babi), maka ia masuk dalam kategori najis mutawassithah. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangakan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh satu kali dengan air mengalir pada najis tersebut.
Sumber: Kitab Kasyifatus Saja dan Fikih Empat Mazhab