Bangkai laron, rayap terbang
Najis Ma'fu
Bangkai laron serta bangkai hewan serangga yang lain termasuk dalam cakupan najis yang ditolerir di air, tapi tidak di tolerir ketika berada di tubuh dan pakaian yang digunakan seseorang. Jadi, bangkai laron termasuk najis yang dima'fu. Najis yang dima’fu dalam air, bukan pakaian, seperti dubur burung dan bangkai yang tidak mengalirkan darah saat disobek tubuhnya. Cara mensucikanya yaitu dengan cara menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh hingga hilang warna, bau, dan rasanya dengan air mengalir.
Sumber: Kitab sullamul munajat dan fikih empat mazhab