Bangkai kalajengking
Najis Mutawassitah
Bangkai kalajengking termasuk dalam najis mutawassithah (najis sedang). Hal ini karena kalajengking termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dimakan, dan secara umum, hewan yang tidak halal dimakan dianggap najis oleh sebagian besar ulama. Cara mensucikanya yaitu dengan menghilangkan wujud najisnya dulu, kemudian dibasuh satu kali dengan air mengalir pada najis tersebut.
Sumber: Terjemah kitab Fathul Qorib dan Fikih Empat Mazhab