darah gusi, pendarahan gusi, gingivitis.
Najis Ma'fu
Najis yang dima’fu dalam pakaian, bukan air, seperti darah sedikit dengan syarat bukan darah najis mugholadzoh, tidak bercampur dengan najis lain, dan bukan karena kesengajaan seseorang dalam menjatuhkan najis pada pakaian, dan seperti darah banyak yang keluar dari diri seseorang, dengan syarat darah tersebut tidak keluar dari batas tempat keluarnya. Dalil yang dijadikan dasar bahwa keluar darah, termasuk darah gusi, tidak membatalkan wudhu adalah riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Al-Bukhari. Oleh karena itu, jika gusi kita mengeluarkan darah, atau anggota tubuh kita yang lain, baik darah yang keluar sedikit atau banyak, maka wudhu kita tidak batal dan kita tidak perlu mengulang wudhu lagi. Kita cukup membersihkan darah tersebut dengan cara berkumur dengan air, ditempel dengan kapas dan lainnya.
Sumber: Kitab sullamul munajat dan fikih empat mazhab